Konsultasi Hukum (Legal Advice)
Memberikan nasihat hukum secara lisan maupun tertulis terhadap masalah yang dihadapi klien sebelum atau sesudah terjadi sengketa hukum.
Pembuatan & Review Kontrak (Legal Drafting)
Membuat, meninjau, dan menyempurnakan dokumen hukum seperti kontrak dan perjanjian untuk melindungi kepentingan klien.
Pendapat Hukum (Legal Opinion)
Menyusun pendapat hukum profesional berdasarkan data dan posisi klien di hadapan hukum.
Pendampingan Litigasi
Mewakili klien dalam perkara pidana, perdata, agama, PTUN, maupun industrial di berbagai tingkatan pengadilan.
Somasi dan Negosiasi
Mengirimkan surat teguran dan melakukan negosiasi dengan pihak lawan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.
Mediasi dan Arbitrase (ADR)
Menyediakan layanan penyelesaian sengketa alternatif secara damai dan efektif di luar jalur pengadilan.
Investigasi dan Audit Hukum (Legal Investigasi)
Melakukan kajian mendalam atas keabsahan dokumen, status hukum, maupun kepatuhan hukum entitas tertentu.



.png)


